Pasca Putusan Bebas Sekda Gresik, Genpatra akan Adukan ke Kejagung dan KPK

Pasca Putusan Bebas Sekda Gresik, Genpatra akan Adukan ke Kejagung dan KPK Ketua Genpatra M. Ali Murtadlo alias Ali Candi (2 dari kiri) bersama sejumlah pengurus Genpatra saat mendatangi kantor Pendadilan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tekad LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik mengawal kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), terus dilakukan.

Setelah Hakim PN Tipikor Surabaya memutus bebas , Andhy Hendro Wijaya (AHW) lantaran tak terbukti melakukan korupsi di BPPKAD, Genpatra kini berjuang membongkar skandal korupsi di OPD yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Gresik ini.

"Pasca putusan bebas Sekda oleh Hakim PN Tipikor, Genpatra akan membawa dan mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kami masih menunggu situasi nasional kondusif dampak pandemi virus Corona (COVID-19)," ujar Ketua Genpatra Ali Candi, didampingi Juru Bicara Genpatra, Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/4).

Ali Candi mendesak Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi di BPPKAD.

"Demi menjaga marwah Kejaksaan Gresik agar tak diremehkan masyarakat, Genpatra mendesak untuk mengajukan Kasasi yang sudah menjadi hak penuntut," desaknya.

"Kalau Kejaksaan tak ada langkah lanjutan untuk kasus dugaan korupsi di BPPKAD Gresik, maka patut diduga ada indikasi semua terkondisikan oleh para koruptor. Kan logika hukumnya tidak layak JPU menuntut 7 tahun penjara, namun diputus bebas. Jika Kejaksaan diam saja, maka taka ada rasa malu untuk mempertanggungjawabkan tuntutannya di depan publik,  cetusnya.

Genpatra, lanjut Ali Candi, juga menduga bahwa mewabahnya virus Corona (COVID-19) digunakan kesempatan untuk memelintir apa yang terjadi dalam pusaran korupsi di BPPKAD.

"Mereka menganggap konsentrasi publik terfokus pada wabah COVID-19. Ingat, virus bisa selesai, tapi niat kami untuk libas korupsi di kotaku (Gresik) tak akan pernah pudar, meski semua berindindikasi satu panduan untuk bersatu keluar dari kesalahannya sebagai koruptor," terangnya.

"Jika koruptor harus dibebaskan, mengapa harus pakai operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD? Juga ada barang bukti (BB), ada pengembangan kasus dan ada tersangka. Jika ujung-ujungnya cuma ingin mencari panggung guna ingin dianggap super benar menegakkan kebenaran, mengapa harus membodohi rakyat dengan membongkar dugaan korupsi di BPPKAD?," pungkas Ali Candi. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO