Bupati Jember Faida saat mengumumkan status KLB Corona didampingi Kapolres dan Dandim Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pasca dipastikan adanya satu pasien yang positif Corona (Covid-19), Bupati Faida menaikkan status Kabupaten Jember dari darurat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19).
Sebagai langkah awal pasca penetapan Jember KLB Corona, pemkab berkoordinasi dengan Polres dan TNI untuk memberlakukan Physical Distancing di sejumlah kecamatan. Kebijakan itu dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan, utamanya menuju alun-alun kota yang biasanya menjadi pusat keramaian warga Jember.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember Faida usai meninjau lokasi penutupan ruas jalan ke alun-alun kota Jember, Sabtu (28/3/2020) petang.

Sebelum menyampaikan rilis pers di depan Pos Polisi Sultan Agung, Bupati Jember Faida bersama Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono dan Dandim 0824 Jember Letkol (Inf) La Ode Muhammad Nurdin berkeliling di sekitar alun-alun kota memastikan benar-benar tutup.
"Dengan adanya satu pasien yang positif itu, maka Kabupaten Jember menetapkan status KLB," kata Faida saat konferensi pers.
Namun demikian, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan panik. "Yang perlu meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan harus mengikuti petunjuk pemerintah, baik kabupaten, yakni pemkab melalui dinkes, kapolres, dan dandim," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




