Rumah Sakit di Kabupaten Kediri Tidak Boleh Tolak Pasien Covid-19

Rumah Sakit di Kabupaten Kediri Tidak Boleh Tolak Pasien Covid-19 Dari kiri, Juru Bicara Tim Komunikasi Penanganan Covid-19 Pemkab Kediri dr. Bambang Triono Putro, Bupati dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Dandim 0809 Letkol Kav. Dwi Agung, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi dan mencegah berkembangnya virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Kediri, seluruh rumah sakit di Kabupaten Kediri mendeklarasikan kesepakatan untuk melayani atau tidak akan menolak pasien yang terindikasi virus Corona atau Covid-19.

Dengan demikian, pasien segera bisa tertangani dengan baik. Selain itu, seluruh rumah sakit di Kabupaten Kediri diminta segera menyediakan ruang isolasi, sebagai upaya antisipasi jika sewaktu-waktu ada pasien terindikasi Covid-19.

“Ada sebelas rumah sakit yang sepakat tidak akan menolak pasien terindikasi Covid-19,” ujarJuru Bicara Tim Komunikasi Penanganan Covid-19 Pemkab Kediri dr. Bambang Triono Putro, saat jumpa Pers, Senin (23/3) di Ruang Joyoboyo, Pemkab Kediri.

Menurut dr. Bambang, 11 rumah sakit yang menandatangani kesepakatan itu adalah RSUD Kabupaten Kediri di Pare, RS. HVA. Toeloengredjo Pare, RSIA Permata Hati, RSIA Kasih Bunda, RS Amelia, RS Wilujeng, RSM Siti Khadijah, RS Arga Husada, RS Aura Syifa, RSM Surya Melati, dan RSUD SLG.

"Kesepakatan itu diambil setelah pertemuan seluruh rumah sakit di Kabupaten Kediri di Ruang Joyoboyo Pemkab Kediri, sekaligus deklarasi dan penandatanganan kesepakatan untuk tidak menolak pasien terindikasi Covid-19," tambah dr. Bambang.

Menurut dr. Bambang, dengan kesepakatan dan komitmen bersama itu, diharapkan orang yang terindikasi Virus Corona atau Covid-19, tidak langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare, sebagai rumah sakit rujukan. Tetapi ditangani dulu di rumah sakit masing-masing dengan standar protokol yang yang sudah ditentukan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO