Polisi gadungan saat diamankan polisi beneran beserta barang buktinya.
“Pelaku mengatakan pada korban kalau motornya ditilang polisi Surabaya. Ia kemudian merayu korban agar menyerahkan STNK-nya, dengan dalih kalau mengambil harus ada surat kelengkapan kendaraan,” terangnya.
Melihat gelagat tersebut, lanjut Lely, korban merasa curiga sehingga tak memberikan STNK pada pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata kecurigaan korban terbukti.
“Korban curiga sehingga STNK tidak diberikan. Ternyata, itu hanya akal cerdik pelaku untuk mendapat sepeda motor korban untuk diberikan pada istri sirinya yang berada di wilayah Nganjuk,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, pelaku tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai polisi, serta tidak terdaftar di Kepolisian. Ia juga sudah sering kali melakukan aksi penipuan. Di antaranya dua aksi di wilayah Ngoro, Jombang, satu di Nganjuk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Ngoro, Jombang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




