Polres Sampang Tangkap Pemilik Senpi dan Sajam, Tembak Pelaku Curanmor

Polres Sampang Tangkap Pemilik Senpi dan Sajam, Tembak Pelaku Curanmor Tiga tersangka saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Sampang berhasil menjaring beberapa kasus tindak pidana kriminal. Mulai dari kepemilikan senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam), dan pelaku Curanmor.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat menggelar rilis pers, Selasa (17/3) mengatakan, untuk kepemilikan Senpi dan Sajam diamankan dua tersangka dari wilayah Utara, tepatnya Kecamatan Ketapang.

"Mereka yang ditangkap adalah tersangka Wadud (32) warga Pancor Laok, dan Mat Hari (35) warga Desa Ketapang Daya. Keduanya kedapatan membawa senjata api (Senpi) dan Senjata tajam (Sajam)," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Wadud, ia sengaja menyimpan senjata api hanya untuk menjaga diri dari ancaman orang lain. Berbeda dengan keterangan Mat Hari, tujuannya menyimpan senjata tajam hanya untuk menggertak lawan.

Sementara untuk pelaku Curanmor, jajaran tim Reskrim Polres Sampang menangkap tersangka atas nama Belgek (45), warga Dusun Timur Sabe, Desa Pakalongan, Kecamatan Kota Sampang. Belgek juga terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya, karena hendak melarikan diri saat ditangkap.

Menurut Kapolres, tersangka Belgek ini merupakan eksekutor tindak pidana Curanmor Yamaha Vega R Nopol L 2753 HR yang terjadi di depan kantor DPRD Sampang pada hari Jumat 6 Maret 2020 lalu.

“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan anak kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut. Perbuatan tersangka terekam CCTV. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, maka petugas berhasil meringkus tersangka pada 13 Maret 2020 kemarin, dengan menembak kakinya,” tegasnya. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO