Polres Sampang Bekuk Dua dari Tiga Pembobol Balai Desa Panyepan

Polres Sampang Bekuk Dua dari Tiga Pembobol Balai Desa Panyepan Dua terduga pelaku pencuri barang elektronik di Balai Desa Panyepan, Sampang yang diamankan polisi

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (30), terduga pelaku pencurian barang elektronik di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 19.45 WIB.

Pelaku yang merupakan warga desa setempat itu ditangkap di rumahnya. Ia diduga mencuri sejumlah barang elektronik di Balai Desa Panyepen pada 18 Oktober 2025.

Plt Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pelaku masuk ke balai desa dengan cara merusak terali jendela menggunakan cangkul.

Setelah masuk, lanjutnya, pelaku mengambil sound system, laptop, printer, dan proyektor.

“Barang-barang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam tas besar berwarna biru dongker dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

Dikatakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Terpisah, Pj Kepala Desa Panyepen Abdullah membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi di desanya dan sudah ditangani pihak kepolisian.

Kata Abdullah, informasi yang ia terima menyebutkan bahwa ada tiga pelaku dalam kasus ini dan dua telah diamankan polisi.

Sementara satu terduga pelaku lainnya masih buron. Abdullah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Desa Panyepen.

“Harapan saya desa ini aman dan damai,” pungkasnya. (van)