BLITAR, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan pemanggilan Badan Usaha yang tidak patuh, Rabu (4/3/2020).
Sebanyak dua puluh satu (21) Badan Usaha yang diduga melanggar kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan telah dipanggil di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek. Semua Badan Usaha tersebut menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Sosialisasi Jemput Bola ke Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Pasar Pon Kota Blitar
- BPJAMSOSTEK Blitar Beri Sosialisasi Program Bersama DPR RI
- BPJAMSOSTEK Blitar Sosialisasikan Programnya ke Seluruh Puskesmas di Kabupaten Blitar
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bersama Putri Wapres
Pada pemanggilan tersebut, yang hadir memenuhi undangan sebanyak dua belas (12) Badan Usaha. Sebanyak sembilan Badan Usaha yang hadir telah membayar lunas tunggakan iuran dan sebanyak tiga badan usaha masih mengangsur untuk melunasi tunggakannya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Trenggalek, Feza Reza, S.H., M.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek mengatakan, Badan Usaha yang menunggak iuran dan yang memungut iuran tetapi tidak membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi.
"Hal ini seperti yang sudah tercantum pada UU No 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat satu (1) dan dua (2) j.o pasal 55," ujarnya.