TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kabar gembira bagi seluruh pekerja bahwa akan ada peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) bagi pesertanya akhirnya terealisasi. Hadiah akhir tahun ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu BP JAMSOSTEK Agus Susanto selaku Direktur Utama.
"Ini merupakan hadiah akhir tahun bagi seluruh pekerja dengan hadirnya revisi PP 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM," terang Agus Susanto, Sabtu (28/12/2019).
BACA JUGA:
- Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
- Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
- Tingkatkan UHC, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Acara di Pasar Bandar
- Sosialisasi Jemput Bola ke Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Pasar Pon Kota Blitar
Seperti diketahui sebelumnya, PP 44 tahun 2015 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi karena Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Agus menyampaikan kabar gembira ini di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sekaligus juga untuk meninjau kawasan ekowisata Trenggalek, di mana BP JAMSOSTEK ikut berpartisipasi melalui penanaman terumbu karang sebagai bentuk dukungannya.
"Sekitar awal bulan September yang lalu kami memberikan 100 terumbu karang kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan langsung ditanam dalam laut kawasan ekowisata Trenggalek," paparnya.
Agus berharap kesadaran pekerja dan pengusaha untuk berpartisipasi dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin meningkat.
"Semoga peningkatan manfaat yang kami sediakan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, di mana hal ini semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat ini, dan di masa yang akan datang," lanjutnya.