BPJAMSOSTEK Cabang Blitar Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek Panggil Badan Usaha Yang

"Hal ini seperti yang sudah tercantum pada UU No 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat satu (1) dan dua (2) j.o pasal 55," ujarnya.

Diharapkan melalui kerja sama seperti ini akan membawa dampak positif kepada negara khususnya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Ada berbagai hal yang membuat Badan Usaha menunggak iuran, namun seharusnya tidak menjadikan pekerja sebagai korban.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: