BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Malang, dan Kediri Gandeng KPKNL Atasi Tunggakan Iuran Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Malang, dan Kediri Gandeng KPKNL Atasi Tunggakan Iuran Perusahaan Rapat koordinasi dan evaluasi pengurusan piutang iuran bersama KPKNL Malang, Rabu (22/1/2020) di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Jawa Timur.

MALANG, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Blitar menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang menyoroti tunggakan iuran beberapa perusahaan. Sejumlah perusahaan atau badan usaha wajib membayar iuran rutin atas tenaga kerja yang telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Dalam praktiknya, tidak jarang sejumlah perusahaan bandel membayar tanggungan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pengurusan piutang iuran bersama KPKNL Malang, Rabu (22/1/2020) di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Jawa Timur.

Rapat ini dihadiri langsung Deputi Direktur Wilayah Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, Dodo Suharto dan pihak KPKNL Malang. Selain itu, hadir pula perwakilan dari setiap BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah cabang, yaitu Malang, Kediri, dan Blitar.

"BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Malang, dan Kediri adalah wilayah yang menjadi ruang lingkup tugas KPKNL Malang. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong kepatuhan perusahaan," urai Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi. Sejumlah perusahaan yang masih berurusan dengan iuran piutang tidak langsung diserahkan kepada KPKNL. Pihaknya harus melakukan beberapa langkah, seperti memberikan surat, kunjungan, pemeriksaan oleh Wasrik (petugas pengawasan dan pemeriksaan). Jika masih belum tertagih, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan ke pihak KPKNL.

Deputi Direktur Wilayah Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, Dodo Suharto menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial mempunyai prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Dodo juga menekankan meningkatnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota. Apalagi, kata dia, kini masyarakat juga bisa memanggil dengan sebutan barunya, yaitu BP Jamsostek. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO