KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Resmi sudah pemberlakuan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan iuran JKN KIS dengan menggunakan sampah. Hal itu setelah Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang dr. Dina Diana Permata menandatangani MoU program pembayaran iuran JKN KIS dan pajak kendaraan bermotor melalui sampah, Minggu (23/2), di sela acara jalan sehat memperingati HPSN tahun 2020 di Songgoriti.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pembayaran pajak ranmor dan iuran JKN KIS kesehatan ini buah inovasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu. Jadi, sampah-sampah yang ada nilainya dikumpulkan oleh masyarakat dan disetorkan ke bank sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan.
BACA JUGA:
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
- Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
Dari sampah-sampah itu nantinya dikoversikan menjadi rupiah yang tiap tahun dipotong untuk kebutuhan pembayaran pajak kendaraan maupun iuran BPJS kesehatan.
"Sebelumnya inovasi ini sudah berjalan. Hanya saja masih dibatasi untuk pembayaran PBB. Sekarang, kami menggandeng Polres Batu dan BPJS kesehatan dengan maksud dengan sampah itu masyarakat juga bisa membayaran pajak kendaraannya dan iuran BPJS kesehatannya," ujar Dewanti Rumpoko.
Melalui inovasi, Dewanti berharap masyarakat bisa tahu bahwa ternyata sampah ada nilainya. Sehingga, masyarakat nantinya akrab dengan sampah, terutama sampah plastik.
"Adanya inovasi ini akan meringankan beban masyarakat, karena mereka sudah punya celengan di bank sampah. Nanti yang membayar pajak kendaraan maupun iuran BPJS sudah melalui bank sampah. Saya berharap inovasi ini bisa jadi percontohan daerah lainnya," harapnya.