Curi Kayu Jati, Dua Petani Mantup Diringkus Polisi

Curi Kayu Jati, Dua Petani Mantup Diringkus Polisi Kasatreskrim AKP David Manurung didampingi Kabid Humas AKP Joko Bisono saat pers rilis kasus pencurian kayu jati.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan meringkus Mono Bin Jono dan Mulyadi Bin Asrip. Kedua petani tersebut tertangkap basah saat memikul kayu jati curian di KPH Mantup.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung Jumat (21/2) siang menjelaskan kedua pelaku masuk ke dalam hutan di Petak 50 RPH Babatan BKPH Mantup di Dusun Sumbergurit, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup. Kemudian, keduanya melakukan penebangan 2 pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji yang sudah disiapkan, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian.

"Setelah sudah siap, kedua pelaku memikul kayu jati di bawa ke rumahnya masing-masing untuk disimpan," ujar David.

Diceritakan David, pencurian kayu jati yang dilakukan warga Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan tersebut terjadi pada 7 Februari 2020.

Apes, keduanya kepergok anggota Polsek Mantup bersama petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan Mantup.

"Dua pelaku mengaku telah melakukan penebangan kayu di petak 50 RPH Babatan," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 5 batang kayu Jati dalam bentuk bulat gelondongan.

Akibat perbuatanya, dua pelaku dijerat pasal 12 huruf (c) dan (d) Jo Pasal 82 dan atau pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO