Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pencuri Mobil, Satu di antaranya Tewas Ditembak

Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pencuri Mobil, Satu di antaranya Tewas Ditembak Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku curanmor.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus tiga orang komplotan pencurian mobil. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan, dengan prosedur terukur karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat digiring ke tempat penjualan hasil curian tersebut.” jelas Kapolres Lamongan, AKBP Harun, pada sejumlah awak media di Mapolres Lamongan, Kamis (23/4) siang.

Menurut Harun, terbongkarnya komplotan curanmor tersebut berawal dari laporan korban pemilik toko material di wilayah Brondong yang mengaku kehilangan mobil pikap Mitsubishi L300. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Jaka Tingkir dengan melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, olah TKP, dan analisa.

“Dari hasil rekaman CCTV, terungkap identifikasi pelaku dan jenis identitas kendaraan yang digunakan sebagai sarana. selanjutnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan yang dipakai sebagai sarana merupakan Suzuki Ertiga yang disewa dari rental yang ada di wilayah Gresik. Selanjutnya, tim bekerja sama dengan personel Reskrim Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Harun.

Berdasarkan penyelidikan, bahwa mobil Suzuki Ertiga pada tanggal 19 April 2020 memang dipinjam atau dirental tersangka AB. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan kemudian dikembangkan hingga polisi bisa menangkap RA dan TA. Selanjutnya berkembang terhadap tersangka RE yang perannya sebagai perantara penjualan hasil curian Mitsubishi L300.

“RA terpaksa dilumpuhkakan dengan dilakukan penembakan karena melarikan diri saat dikembangkan ke tempat penjualan hasil curian tersebut, ia pun menghembuskan napas yang terakhir,” terang Harun.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Ertiga yang dipakai beraksi, 5 galon cat tembok ukuran 25 kg, 1 buah speaker aktif yang dibeli dari uang hal kejahatan. 1 buah kabel jamper aki, 1 unit TV LED 17 inch, 25 gram Narkotika jenis sabu, 1 timbangan elektrik, dan 2 set kunci pas.

“Dari hasil pengembangan perkara, tersangka RA dan kawan-kawan ini pernah melakukan pencurian di beberapa tempat, yaitu di Lamongan sebanyak 4 tempat kejadian perkara atau TKP. Di wilayah Kabupaten Gresik banyak 2 TKP, dan di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1 TKP,” papar Harun.

Akibat perbuatannya, Kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Lamongan, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO