Motor Disita karena Knalpot Brong Bisa Diambil Lagi, Ini Syarat dari Polres Lamongan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang terjaring razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akibat penggunaan knalpot brong untuk mengambil kembali sepeda motor yang disita.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat, bukan semata-mata penindakan melalui tilang.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan, proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan.

Untuk dapat mengambil kendaraan yang disita, pemilik wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya melengkapi seluruh komponen kendaraan sesuai standar yang berlaku, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan maupun penggunaan kendaraan.

Menurut Hamzaid, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas.

Penggunaan knalpot brong dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat. Selain itu, spesifikasi teknis knalpot tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pengambilan kendaraan dapat menghubungi layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206. (van)

 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: