
Motor berknalpot brong yang diamankan di Mapolres Lamongan
Ringkasan Berita
- Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada pemilik motor yang disita karena menggunakan knalpot brong untuk mengambil kembali kendaraannya.
- Syarat pengambilan meliputi melengkapi komponen kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen lengkap (STNK, BPKB, SIM).
- Penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas, serta karena knalpot brong menimbulkan kebisingan dan tidak sesuai peraturan UU LLAJ.
- Masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206 untuk informasi lebih lanjut.
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang terjaring razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akibat penggunaan knalpot brong untuk mengambil kembali sepeda motor yang disita.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat, bukan semata-mata penindakan melalui tilang.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan, proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan.
Untuk dapat mengambil kendaraan yang disita, pemilik wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya melengkapi seluruh komponen kendaraan sesuai standar yang berlaku, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan maupun penggunaan kendaraan.
Menurut Hamzaid, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas.
Penggunaan knalpot brong dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat. Selain itu, spesifikasi teknis knalpot tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pengambilan kendaraan dapat menghubungi layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206. (van)