Beraksi Saat Subuh, Pemuda di Lamongan Gasak Uang dan Perhiasan Emas Milik Tetangganya Sendiri

Beraksi Saat Subuh, Pemuda di Lamongan Gasak Uang dan Perhiasan Emas Milik Tetangganya Sendiri Tersangka dengan barang bukti yang ditunjukkan Polres Lamongan. (foto: ist).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisal IS (23), Warga Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan pihak berwajib akibat pencurian yang dilakukannya di rumah tetangganya sendiri.

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka saat mengetahui korban pergi melaksanakan salat subuh berjemaah di musala setempat. Melihat kondisi rumah korban sepi, tersangka lalu melancarkan aksinya.

"Tersangka sudah tahu kalau kunci rumah korban ditaruh di bawah keset," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (9/9/2020).

Kronologi penangkapan tersangka diawali dari dompet anak korban yang tersangka bawa dan diketahui oleh teman anak korban. Lalu korban melaporkan hal itu ke Polsek Sekaran untuk kemudian ditindaklanjuti.

Selang dua hari sejak aksi pencurian, pihak berwajib berhasil menangkap tersangka di sebuah warung saat sedang meminum minuman keras berupa arak.

"Tersangka kita tangkap, dan ada padanya barang bukti uang tunai Rp 25.250.000 dan perhiasan emas seberat 14 gram," terangnya.

Ketika ditanya oleh Harun, tersangka mengaku uang hasil curian tersebut baru ia gunakan sebesar Rp 250 ribu untuk membeli minuman keras.

"Akibat ulahnya tersebut, tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya. (yog/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO