Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Diringkus Polisi

Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Diringkus Polisi Kapolres AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung saat konferensi pers.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang dukun palsu, Abdul Ghofur (38), warga Dusun Mloko Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo diringkus Petugas Satreskrim Polres Lamongan. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Salah satu korbannya, Umbar Waluyo (26), harus kehilangan uangnya hingga Rp 450 juta. Anehnya, korban asal Dusun Krajan Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup tersebut selalu menuruti keinginan tersangka.

Padahal, korban selama ini hanya diberi barang-barang palsu oleh tersangka, seperti berlian, lempengan emas, uang asing palsu, dan barang-barang lainnya.

Peristiwa bermula di rumah tersangka Abdul Ghofur. Di mana pada bulan Februari 2019, korban dikenalkan oleh Robi (perantara) dengan tersangka.

Tiga hari kemudian, korban datang ke rumah tersangka, dan diberi lima buah berlian oleh tersangka. Namun, ia harus memberikan uang sebagai pengganti sebesar Rp. 5,7 juta.

Tersangka mengatakan, bahwa suatu saat barang tersebut akan menjadi uang. Namun, setelah barang tersebut diberikan ke ahli berlian, diketahui berlian itu sintetis atau palsu.

Barang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada tersangka, sambil nunggu berlian tersebut disempurnakan.

Selanjutnya, tersangka memberikan lempengan emas kepada korban, namun harus kembali membayar mahar sebesar Rp. 17 juta.

Lempengan emas tersebut kemudian diuji keasliannya di pegadaian dan hasilnya lempengan emas tersebut palsu. Lalu lempengan emas tersebut diserahkan kembali tersangka dan akan disempurnakan.

Setelah itu, tersangka membuka gudang harta dan mengeluarkan dua buah keris, satu buah tongkat komando kuningan, satu buah pecut dari besi kuningan, satu buah cakar elang kuningan, satu buah kujang kuningan, dua buah pring (bambu) petok.

Selesai mengeluarkan barang-barang tersebut, tersangka kemudian meminta uang mahar sebesar Rp. 21 juta, dengan berdalih suatu saat barang-barang tersebut akan jadi emas.

Tersangka kemudian memberikan samurai dengan dalih untuk membuka pintu gudang harta dan meminta uang kepada korban sebesar Rp. 45 juta.

Kemudian tersangka memberikan dua buah giok dan meminta uang sebesar Rp. 50 juta. Lalu giok tersebut diperiksakan ke Surabaya dan dinyatakan palsu. Korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka untuk disempurnakan.

Setelah berbagai upaya gagal, lalu tersangka mencari solusi atau alibi untuk mengeluarkan uang. Kemudian tersangka meminta uang Rp. 15 juta, dengan alasan untuk membeli burung cucakrowo untuk mewujudkan uang.

Tidak hanya itu, tersangka kembali meminta uang kembali sebesar Rp. 50 juta, untuk membeli enam ekor burung cucakrowo. Kemudian tersangka membawa satu buah karung atau sak warna putih yang berisi uang pecahan seratus ribu rupiah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO