Hakim Tipikor Minta JPU Tak Tebang Pilih Tindak Pejabat Terlibat Korupsi di BPPKAD Gresik

Hakim Tipikor Minta JPU Tak Tebang Pilih Tindak Pejabat Terlibat Korupsi di BPPKAD Gresik Suasana sidang kasus korupsi BPPKAD Gresik di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif pajak pegawai di BPPKAD dengan terdakwa Sekda, Andhy Hendro Wijaya, Senin (3/2).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin oleh I Wayan Sosiawan.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menghadirkan 6 orang saksi.

Mereka adalah Kabid Anggaran pada BPPKAD Mat Yazid, Kabid PBB Mustopa, Bendahara Pengeluaran Sulis Widriyanti, Kabid Pajak Daerah Lainnya Farida Haznah Ma'ruf, Kabubsi Penyusunan Anggaran dan Pemerintahan Lainnya Heny Puspitasari, dan Kasubsi Bagian Keuangan Rosyidin.

Keenam saksi diperiksa secara bersama-sama di depan Majelis Hakim. Dalam keterangannya, semua saksi mengatakan bahwa pemotongan jasa insentif pajak di BPPKAD Gresik sudah diberlakukan lama, sejak Kepala BPPKAD dijabat oleh Yetty Sri Suparyati.

"Waktu Kepala BPPKAD dipimpin oleh terdakwa Andhy Hendro Wijaya teknis pemotongan berbeda. Awalnya dipotong secara tunai, sekarang dipotong secara nontunai," ungkap saksi Mat Yazid saat memberikan keterangan saksi.

Para Kabid dan Kasubag di BPPKAD mengaku rela dan ihklas ketika jasa insentif pajak per triwulan sekali yang diterima dipotong untuk menutupi anggaran yang tidak ter-backup oleh Dokuman Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) demi rasa kebersamaan. "Kami tidak tahu kalau potongan itu untuk kebutuhan di luar internal (BPPKAD). Kami tahunya ketika perkara ini diperiksa oleh Kejaksaan," ungkap saksi Mustofa.

Atas keterangan saksi itu, kemudian JPU Kejari Gresik Alifin. N mempertanyakan kepada saksi, terkait pengetahuannya tentang potongan itu digunakan untuk kebutuhan lain. Seperti halnya diberikan kepada para pejabat Pemkab Gresik, Ajudan Bupati, Ajudan Wabup, serta pejabat lain. Mendapat informasi itu, saksi Mustopa mengaku kecewa.

Ungkapan kekecewaan itu juga diucapkan oleh 5 saksi lainnya. "Kami tahunya potongan itu buat kebutuhan internal BPPKAD, bukan untuk eksternal," kata saksi Mat Yazid.

Para saksi juga mengaku tidak pernah diajak rapat atau bicara, serta laporan pertanggung jawaban atas penggunaan potongan insentif pajak dari pegawai BPPKAD per triwulan sekali.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO