NGAWI, BANGSAONLINE.com - Yusup Asngari (30) warga Desa Budug, Kec. Kwadungan, Ngawi harus meringkuk di tahanan Polres Ngawi. Pasalnya, kawat listrik jebakan tikus yang dipasang telah mengakibatkan orang lain tewas.
"Tersangka memasang jebakan tikus di area sawah milik Dikem warga Desa/Kec Pangkur, Ngawi. Tersangka adalah anak pemilik sawah yang merupakan pemasang jebakan tikus memakai aliran listrik," terang Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat rilis pers.
BACA JUGA:
- Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
- 2 Warganya Meninggal Tersengat Listrik, Pj Wali Kota Mojokerto Takziah dan Beri Santunan
- Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
Orang nomor satu di Polres Ngawi ini mengatakan bahwa pelaku pemasang jebakan tikus yang dialiri listrik dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Penetapan tersangka sesuai Pasal 359 yaitu atas kesengajaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan modus pemasangan jebakan tikus yang dialiri arus listrik," jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto di depan awak media, Kamis (30/01).
Kasus ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat perempuan tua pada Selasa (7/1) lalu di area sawah milik Dikem, orangtua dari pelaku. Korban yang tewas tersebut tidak ditemukan identitas sama sekali, hanya dengan ciri-ciri tinggi badan 150 cm, dengan rambut kumal panjang 30 cm.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lilitan kawat yang dipakai pelaku sebagai jebakan tikus. Kemudian beberapa bohlam lampu dan baju milik korban yang tewas.