Disdik Pasuruan Imbau Sekolah Gunakan Dana BOS Sesuai Juknis

Disdik Pasuruan Imbau Sekolah Gunakan Dana BOS Sesuai Juknis Pengarahan dari Dinas Pendidikan Pasuraun soal penggunaan dana BOS.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Pasuruan mengumpulkan ribuan guru, kepala sekolah, dan bendahara se-Kabupaten Pasuruan di GOR Raci - Bangil pada Rabu (29/01) siang kemarin. Mereka mendapatkan pengarahan terkait dengan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sudah diterima oleh masing-masing lembaga.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Drs. H. Iswahyudi, M,Pd menjelaskan alokasi anggaran BOS yang dikucurkan pusat ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan cukup besar. Ia meminta dana tersebut digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditentukan.

“Kita meminta kepada semua kepala sekolah maupun bendahara selalu tertib admistrasi, jangan sampai dana dipergunakan di luar kependidikan,“ jelasnya.

Ia menegaskan Dinas Pendidikan tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan para pengelola atau lembaga penerima dana BOS agar menaati aturan.

Di sela-sela pengarahan, Iswahyudi menyindir adanya kasus dugaan penggunaan dana BOS bukan untuk kegiatan pendidikan, melainkan untuk kepentingan pribadi. “Ini yang tidak kita inginkan terjadi di lembaga di Kabupaten Pasuruan,“ tambah pria yang akrab dipanggil Abah Is tersebut.

Seperti diketahui, Pemkab Pasuruan pada tahun 2019 mendapat alokasi dana BOS Rp 121 miliar rupiah. Dari nominal tersebut, untuk tiap siswa SD mendapatkan 'jatah' sebesar Rp 800 ribu per tahun, sedangkan untuk siswa SMP Rp 1 juta per tahun,

Dana miliaran rupiah tersebut diberikan kepada 714 lembaga tingkat SD (jumlah siswa 122.970 ribu siswa) dan 148 lembaga SMP (40.418 siswa). Proses pencairan BOS tidak melalu Dinas Pendidikan, akan tetapi ditransfer langsung ke rekening masing-masing lembaga.(bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO