KPK Bakal Miskinkan Fuad Amin

KPK Bakal Miskinkan Fuad Amin Fuad Amin. Foto: tempo.co.id

BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi () berjanji akan memiskinkan tersangka kasus dugaan suap jual beli gas pasokan gas untuk PLTG di Bangkalan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Wakil Ketua Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya akan terus memburu pundi-pundi harta milik Fuad yang dicurigai berasal dari hasil tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai pejabat negara. Perburuan akan dilakukan baik yang ada dalam negari, luar negeri, maupun dalam penguasaan keluarga Fuad.

"Fuad Amin memang yang agak beda itu kekayaannya dahsyat luar biasa. Kalau yang saya sudah dengar informasinya (dari penyidik) kekayaan Fuad cukup banyak, terutama aset-aset rumah," kata Bambang kepada wartawan usai mengikuti acara 'Dermokrasi Tanpa Korupsi' di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/10).

Sejauh ini, lanjut Bambang, sudah beberapa aset milik politikus Partai Gerindra itu disita penyidik. Ia yakin jumlahnya terus bertambah. Bila terpenuhi unsur-unsurnya, Fuad juga akan ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

"Memang ada cukup banyak harta disita yang diduga milik Fuad. Kami juga sedang menunggu teman-teman penyidik apakah ingin mengembangkan kasus ini atau tidak," terangnya.

Bambang sendiri tak mempersoalkan jika Fuad tak kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Yang utama, tegas dia, pemiskinan seorang pelaku korupsi harus terus direalisasikan.

mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Sardjono, Senin (15/12). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan suap jual beli gas pasokan gas alam di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi , Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga memanggil Pribadi Wardojo selaku GM unit pengolahan PT Media Karya Sentosa. Dua Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto juga diagendakan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Tak hanya itu, mantan Dirut PD Sumber Daya, Abdul Hakim juga dipanggil penyidik . Tersangka kasus ini yakni Antonio Bambang Djatmiko selaku Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Rauf.

sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan . Sementara itu, menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Sumber: rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO