Kembali Gelar Mutasi Pejabat Tanpa Batalkan Mutasi Sebelumnya, Bupati Dinilai Abaikan Rekom KASN

Kembali Gelar Mutasi Pejabat Tanpa Batalkan Mutasi Sebelumnya, Bupati Dinilai Abaikan Rekom KASN Mutasi dan rotasi yang dilaksanakan oleh Bupati Sumenep, Selasa (7/1) lalu.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, kembali melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Selasa (7/1/2020) lalu.

Bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep, sedikitnya 255 pejabat ASN dikukuhkan serta diambil sumpahnya oleh Bupati Sumenep. Pejabat yang dimutasi/dirotasi terdari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan juga Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Yang menarik, mutasi/rotasi sejumlah pejabat ASN dilaksanakan pasca turunnya rekomendasi Komisi ASN dengan nomor: R-3501/KASN/10/2019 yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) di lingkungan . Rekomendasi KASN itu meminta bupati membatalkan mutasi yang digelar sebelumnya, yakni 25 April 2019.

Oleh karena itu, mutasi/rotasi terhadap sejumlah pejabat ASN, khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kali ini kembali disorot. Pasalnya, mutasi yang digelar kali ini bukan dalam rangka melakukan perbaikan terhadap kesalahan mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama pada 25 April 2019 yang lalu. “Mutasi yang sekarang masih akan tetap menciptakan persoalan baru,” terang Hernan Wahyudi, aktivis yang getol menyoroti persoalan tersebut saat diwawancarai, Sabtu (11/1/20).

Menurut Herman, seharusnya Bupati Sumenep melakukan pembatalan mutasi sebelumnya, atau mengembalikan pejabat ke jabatan yang awal, baru menggelar mutasi ulang. "Namun, kali ini justru PPT/JPT Pratama tersebut dikukuhkan kembali di tempat yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN," terangnya.

Terkait hal ini, ia menilai bupati tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan. "Bupati lebih memilih menggunakan wewenangnya dalam hal mengambil keputusan. Padahal wewenang bupati tidak boleh seenaknya dalam mengambil keputusan karena wewenang bupati dibatasi oleh perundang-undangan. Kewenangan bupati itu dibatasi oleh peraturan dan perundang undangan," jelasnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Dr. Suharjono menegaskan bahwa mutasi yang digelar pad Selasa (7/1/20) lalu sudah mengacu pada rekomendasi KASN.

"Semua itu kita sudah mengacu pada rekomendasi KASN dan semuanya sudah kami laporkan KASN," kata Suharjono melalui telepon genggamnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO