BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. Musawwir, anggota DPRD Bangkalan meminta Bupati Abdul Latif Imron segera mendefinitifkan jabatan Sekda. Hal ini lantaran Drs. Setijabudhi sebagai Pj. Sekda sudah menjabat selama 11 bulan sejak dilantik oleh pada 22 Maret 2019 lalu.
"Bupati Bangkalan perlu melakukan pemetaan potensi pejabat OPD agar mendapatkan Sekda yang memiliki kinerja yang baik serta mendapatkan legitimasi publik," ujar politikus PKS ini.
BACA JUGA:
- Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
- Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
- Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
- Bus Trans Jatim Dapat Penolakan Sopir Angkot, Begini Kata Pj Bupati Bangkalan
Musawwir menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 91 tahun 2019, jabatan Setijabudhi sebagai Pj Sekda sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sebab, untuk menjabat Sekda minimal harus setahun sebelum masa pensiun. Sedangkan, Setijabudhi 2 bulan lagi memasuki masa pensiun.
Terkait hal ini, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Drs. Moh. Syarif belum bisa berkomentar banyak terkait proses tahapan seleksi Sekda.
"Karena menurut Ari Murfianto, Sekretaris BPKSDA, pansel tersebut sudah dibentuk satu tahun yang lalu, dan proses selanjutnya tergantung Ketua Pansel," ujarnya kepada wartawan bangsaonline.com. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News