Bupati Jember Tidak Hadir Rapat Interpelasi, 7 Fraksi Sepakat Gulirkan Hak Angket

Bupati Jember Tidak Hadir Rapat Interpelasi, 7 Fraksi Sepakat Gulirkan Hak Angket Kantor DPRD Jember.

Terlebih lagi, ketidakhadiran bupati juga dibarengi tidak adanya perwakilan. "Sesuai aturan, mestinya bisa diwakilkan apabila bupati tidak bisa hadir. Tapi wakilnya pun tidak ada, sehingga seluruh anggota dewan berjumlah 44 anggota dewan dari 7 fraksi seluruhnya sepakat naik menjadi Hak Angket," tegasnya.

Artinya, kata legislator dari Nasdem ini, sidang hak angket akan direalisasikan segera. "Nantinya Hak Angket ini jika bupati tidak hadir, maka kami minta bantuan aparat penegak hukum agar bisa menghadirkan dalam rapat paripurna berikutnya," jelasnya.

Senada dengan yang disampaikan David, Ketua Komisi B Siswono juga sepakat untuk dilakukannya Hak Angket. "Dengan kondisi ini, dengan tidak hadirnya bupati, maka terpaksa naik menjadi hak angket. Tapi terlepas itu semua, kami paham tentang kealpaan itu. Tapi karena ini penting, maka perlu dilakukan langkah-langkah tegas," tandasnya.

Menurut Siswono, ketidakhadiran bupati dalam rapat menjadi persoalan tersendiri. Ia menilai hal itu menunjukkan bahwa bupati tidak menghargai lembaga legislatif setingkatnya. "DPR ini lembaga negara, pemerintah itu ya legislatif, juga eksekutif," tandas legislator dari Gerindra ini.

Sementara itu menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin sidang menjelaskan, jadwal ulang tidak bisa dilakukan karena sudah diputuskan dalam sidang paripurna sebelumnya.

"Bupati berkewajiban menjawab hak interpelasi. Jika tidak bisa hadir, bisa mewakilkan kepada Wakil Bupati atau pejabat di bawahnya," paparnya.

Apalagi alasan Bupati Faida dinilai Halim tidak relevan dan terkesan dibuat-buat. "KLB Hepatitis A bisa ditangani oleh dinas terkait dan tidak menghambat agenda yang lain," tukasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO