Bupati Jember Tidak Hadir Rapat Interpelasi, 7 Fraksi Sepakat Gulirkan Hak Angket

Bupati Jember Tidak Hadir Rapat Interpelasi, 7 Fraksi Sepakat Gulirkan Hak Angket Kantor DPRD Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tujuh Fraksi di DPRD Jember sepakat menggulirkan hak angket kepada Bupati Jember, Faida. Langkah ini dilakukan setelah bupati perempuan pertama di Jember itu tak menghadiri Rapat Paripurna Interpelasi yang digelar di gedung dewan, Jumat (27/12/2019) siang.

Bahkan setelah ditunggu kurang lebih 2 jam, Bupati Faida juga tak kunjung hadir. Belakangan diketahui, Bupati Faida memilih tidak menghadiri acara tersebut dengan berbagai alasan.

Yakni, Bupati telah menetapkan status kejadian luar biasa Hepatitis A sejak tanggal 26 Desember dan punya kegiatan sendiri sampai dengan 31 Desember 2019. Alasan itu tertuang dalam surat Bupati nomor: 170/616/35.09.1/2019.

"Untuk itu, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD yang semula dijadwalkan tanggal 27 Desember 2019, mohon dapatnya dijadwalkan ulang kembali," tulis Faida dalam surat yang bertanggal 26 Desember 2019 itu.

Karena bupati tidak hadir dalam paripurna interpelasi, seluruh fraksi DPRD Jember sepakat menggunakan hak angket. Bahkan tandatangan usulan dan rapat banmus paripurna hak angket langsung digelar usai paripurna interpelasi.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menilai apa yang dilakukan bupati merupakan cermin menyepelekan kepentingan masyarakat.

"Karena dalam hal ini yang kita butuhkan adalah jawaban bupati mengenai banyaknya persoalan yang sedang dihadapi Jember. Mulai dari membahas SOTK, APBD, dan lain sebagainya," kata David saat dikonfirmasi terpisah usai rapat.

Terlebih lagi, ketidakhadiran bupati juga dibarengi tidak adanya perwakilan. "Sesuai aturan, mestinya bisa diwakilkan apabila bupati tidak bisa hadir. Tapi wakilnya pun tidak ada, sehingga seluruh anggota dewan berjumlah 44 anggota dewan dari 7 fraksi seluruhnya sepakat naik menjadi Hak Angket," tegasnya.

Artinya, kata legislator dari Nasdem ini, sidang hak angket akan direalisasikan segera. "Nantinya Hak Angket ini jika bupati tidak hadir, maka kami minta bantuan aparat penegak hukum agar bisa menghadirkan dalam rapat paripurna berikutnya," jelasnya.

Senada dengan yang disampaikan David, Ketua Komisi B Siswono juga sepakat untuk dilakukannya Hak Angket. "Dengan kondisi ini, dengan tidak hadirnya bupati, maka terpaksa naik menjadi hak angket. Tapi terlepas itu semua, kami paham tentang kealpaan itu. Tapi karena ini penting, maka perlu dilakukan langkah-langkah tegas," tandasnya.

Menurut Siswono, ketidakhadiran bupati dalam rapat menjadi persoalan tersendiri. Ia menilai hal itu menunjukkan bahwa bupati tidak menghargai lembaga legislatif setingkatnya. "DPR ini lembaga negara, pemerintah itu ya legislatif, juga eksekutif," tandas legislator dari Gerindra ini.

Sementara itu menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin sidang menjelaskan, jadwal ulang tidak bisa dilakukan karena sudah diputuskan dalam sidang paripurna sebelumnya.

"Bupati berkewajiban menjawab hak interpelasi. Jika tidak bisa hadir, bisa mewakilkan kepada Wakil Bupati atau pejabat di bawahnya," paparnya.

Apalagi alasan Bupati Faida dinilai Halim tidak relevan dan terkesan dibuat-buat. "KLB Hepatitis A bisa ditangani oleh dinas terkait dan tidak menghambat agenda yang lain," tukasnya. (ata/yud)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO