DPRD Sumenep Diminta Bentuk Pansus Selidiki Rekomendasi KASN Soal Mutasi Jabatan

DPRD Sumenep Diminta Bentuk Pansus Selidiki Rekomendasi KASN Soal Mutasi Jabatan Herman Wahyudi, S.H., saat menyerahkan surat yang diteriama oleh Moch. Haris salah seorang pendamping dari Komisi A DPRD Sumenep.

Diketahui, mutasi tanggal 25 April 2019 lalu melaintik 7 orang pejabat, yakni: 1. Ir. Bambang Heriyanto Jabatan Dinas Pertanianan. 2. R. Titik Suryati, S.H., M.H. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 3. Ahmad Masuni, S.E., M.M. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 4. Ir. Eri Susanto, M.Si Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air. 5. Drs. Syaiful Bahri, M.Si Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 6. R. Moh. Mulki, SE Sekretaris DPRD. Dan 7 Drs. Bambang Iriyanto, M.Si Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan cipta Karya.

“Nah, inilah kenapa saya sebagai pelapor berinisiatif kasus ini harsus dipansuskan. Tujuannya adalah harus sesuai aturannya, bahwa dan ke-7 orang tersebut mestinya harus diperpanjang, tanpa harus mengikuti mutasi/ rotasi,” jelasnya.

Herman khawatir pembahasan anggaran pada tahun 2020 cacat hukum, karena dibahas dengan pejabat yang dilantik tak sesuai prosedur alias tak sah.

"Ketika dalam proses mutasi JPT sudah cacat hukum, maka semua produk yang dibuat atas dasar kewenangannya juga ikut cacat dan tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.

Karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, Herman meminta  mengambil langkah cepat membentuk pansus (panitia khusus). "Lebih-lebih sudah terbit rekom dari KASN, yang dalam isi pokok rekom dimaksud dalam point (c), membatalkan dan menerbitkan kembali surat keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi/rotasi setelah prosedur dan subtansi pengisian jabatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Inilah, argumen kami yang prinsip dan mendasar, kenapa harus dengan segera mempansuskan kasus tersebut," pungkasnya.

Ketua Komisi A , Darul Hasyim Fath yang membidangi masalah ini belum bisa dimintai keterangan. “Maaf mas, pak Ketua Komisi A sedang tugas luar kota, tepatnya ke Yogyakarta,” terang Moch. Haris, salah seorang pendamping dari Komisi A . (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO