Ribuan Miras Tanpa Izin Dimusnahkan Satpol PP Sidoarjo

Ribuan Miras Tanpa Izin Dimusnahkan Satpol PP Sidoarjo Ada sebanyak 1.400 botol miras hasil operasi pekat yang dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.400 botol miras hasil operasi pekat dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo di halaman parkir Satpol PP, Jalan Kombespol Moh Duryat, Sidoarjo, Kamis (28/11/2019).

Pemusnahan seribuan botol miras berbagai macam merk itu menggunakan satu alat berat. "Ada sekitar 1.400 botol miras tanpa izin yang kami musnahkan hari ini," kata Kasatpol PP Widiyantoro Basuki.

Hal itu dilakukan agar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Sidoarjo kondusif, lebih-lebih dapat mengurangi peredaran miras di Kota Delta. "Diharapkan dengan pemusnahan ini, dapat mengurangi peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Basuki menambahkan, pihaknya akan terus menggelar operasi penyakit masyarakat tersebut. "Apalagi sebentar lagi masuk tahun baru 2020. Momen itu biasanya dimanfaatkan untuk pesta miras dan akhirnya meresahkan masyarakat. Hal itulah yang kami antisipasi," tetangnya.

Dia akan menindak siapa saja yang menjual miras tanpa izin, tanpa terkecuali. Termasuk peredaran miras pada tempat hiburan malam. "Kami tidak akan pandang bulu. Selagi tidak ada izin, maka kami tindak," ucapnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidoarjo M. Ainur Rahman mengatakan, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan wujud tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. "Mari kita bersama-sama ikut menjaga ketertiban di Kabupaten Sidoarjo ini," pungkas Ainur. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO