Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kota Batu Dibekuk, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kota Batu Dibekuk, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah TKP pencurian baterai tower

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu menangkap dua pria spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi setelah beraksi di wilayah Kota Batu.

Dua tersangka berinisial AG dan WD, warga Kota Malang, diamankan usai melakukan pencurian di menara milik Telkomsel yang berada di wilayah hukum Polres Batu.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi di site Karate Batu-DMT (BTU187), Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, pada Rabu (25/3/2026).

PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari respons cepat petugas setelah sistem keamanan menara mendeteksi gangguan.

"Kejadian diketahui sekira pukul 17.15 WIB saat alarm sistem keamanan di tower tersebut berbunyi. Informasi ini segera disebarkan melalui grup koordinasi operator dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan fisik di lokasi oleh pelapor," ujar Iptu M. Huda saat ditemui di Mapolres Batu, Rabu (1/4/2026).

Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan pintu serta perangkat tower dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, baterai cadangan milik Telkomsel diketahui telah hilang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku diduga masuk ke area menara dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri di bagian atas pagar pengaman.

"Setelah berhasil masuk, pelaku merusak bagian belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai di dalam tower tanpa izin," imbuh Iptu M. Huda.

Akibat kejadian tersebut, Telkomsel mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Kini, AG dan WD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa di wilayah lain, mengingat modus operandi yang tergolong rapi.

"Terhadap tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan," tegasnya. (adi/van)