Salah satu titik parkir di Pasar Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ulah sejumlah juru parkir (jukir) ‘nakal’ di Kota Batu yang tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang parkir mendapat tanggapan serius Komisi B DPRD Kota Batu. Menurut Hari Danah, Ketua Komisi B, apa yang dilakukan jukir tersebut masuk kategori pelanggaran.
"Itu jelas pelanggaran mas. Hal ini perlu segera ditertibkan. Pasalnya, masing-masing juru parkir sudah mendapat karcis dari petugas untuk didistribusikan kepada mereka yang parkir di areanya," tuturnya.
BACA JUGA:
- Wali Kota Batu Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Gabungan Fraksi DPRD
- Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
- Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
- Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Diakui, Perda Parkir saat ini masih memiliki kelemahan karena belum mengatur sanksi tegas bagi jukir yang ‘nakal’. Di tahun 2020 mendatang, Komisi B akan mengusulkan Perda Parkir yang salah satu poinnya ada sanksi tegas bagi jukir yang ‘nakal’.
"Jika Perda parkir yang baru nanti sudah disahkan, pihak terkait langsung bisa memberikan sanksi tegas bagi jukir yang melanggar aturan karena sudah ada dasar hukumnya. Kalau sekarang kan belum ada," jelasnya sembari menambahkan, naskah raperda parkir saat ini masih disusun.
Anggota Komisi B lainnya, H. Nur Ali menegaskan, persoalan jukir 'nakal' juga masuk dalam pembahasan di komisinya. Menurutnya, sistem parkir saat ini adalah borongan tiap titik. Misalnya di alun-alun Kota Batu pemborong setor ke Dispenda dengan jumlah yang sudah ditentukan.
"Namun, belakangan diketahui nilai setornya ke Dispenda terlalu kecil. Ini yang menjadi pertanyaan teman-teman di dewan," katanya.
Sementara itu, Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kota Batu, Bambang mengungkapkan, seharusnya jukir di Kota Batu memberikan karcis kepada setiap pemilik kendaraan yang parkir di areanya. Sebab, pihak masing-masing jukir sudah memiliki karcis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




