Terkait Kemelut di RPH, Komisi B DPRD Kota Malang Usulkan Pembekuan Anggaran

Terkait Kemelut di RPH, Komisi B DPRD Kota Malang Usulkan Pembekuan Anggaran Arif Wahyudi, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Kota Malang turut angkat bicara menyikapi permasalahan di Rumah Potong Hewan (RPH), utamanya terkait tengarai kerugian miliaran rupiah akibat kegagalan kerja sama di bidang penggemukan sapi.

Sekretaris Komisi B Arif Wahyudi menegaskan pihaknya akan mengusulkan pembekuan anggaran Rp 12,5 miliar yang sudah disahkan di APBD Tahun 2020. "Kami akan mengonsultasikan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Jatim, sekaligus memohon pembekukan sementara anggaran RPH yang sudah disahkan di APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,5 miliar," tegas Arif Wahyudi.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya persoalan di kemudian hari. "Kami tidak ingin memiliki risiko di belakang hari. Harapannya, RPH bisa secepatnya menuntaskan permasalahan yang ada saat ini," imbuhnya.

Terkait usulan pembekuan anggaran tersebut, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trio Agus P menuturkan tetap akan memberikan hak anggaran Rp 12,5 miliar, sebagaimana tertuang di APBD 2020. "Sepanjang RPH Kota Malang tidak berubah nama atau turut melebur ke Tugu Aneka Usaha, kami akan memberikan hak anggaran sebesar Rp 12,5 miliar," katanya.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji masih enggan menanggapi kemelut yang terjadi di RPH. Ketika dikonfirmasi terkait kerugian yang dialami RPH, Sutiaji tak menjawab. "He... he... he," jawabnya via pesan pendek.

Di sisi lain, Kapolres Malang Kota AKBP Doni Alexander berterima kasih atas informasi yang diberikan terkait kerugian yang dialami RPH. "Kami akan menunggu hasil audit dan klarifikasi dari Dewan Pengawas RPH," ucap AKBP Doni Alexander.

Sementara pakar hukum dari UMM, Dr. Najih menyebut bahwa kasus yang dialami RPH bisa masuk ranah perdata maupun pidana. "Jika terjadi sengketa berlandaskan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara RPH dan seorang bernama Siti Endah N, itu ranah perdata (wanprestasi). Namun, jika di dalam PKS tersebut menyangkut aset negara menyebabkan terjadinya kerugian, hal tersebut bisa ditarik menjadi unsur pidana. Kami belum bisa memberikan gambaran secara utuh, sebelum melihat secara keseluruhan klausul di PKS-nya tersebut," beber Najih. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO