Miris, Kakek 68 Tahun di Bojonegoro Ini Tega Cabuli Bocah Kelas 2 SD, Begini Modusnya

Miris, Kakek 68 Tahun di Bojonegoro Ini Tega Cabuli Bocah Kelas 2 SD, Begini Modusnya Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly menginterogasi tersangka saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres, Senin (18/11).

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek berusia 68 tahun warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli gadis 8 tahun. Kakek tersebut bernama Lamijan.

Korban sebut saja Bunga, baru duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar. Korban diketahui telah dinodai Lamijan sebanyak lima kali sebelum perbuatan biadab tersangka terbongkar.

"Modus operandi tersangka dengan membujuk korban untuk dipinjami handphone. Setelah berhasil dibujuk, korban dilihatkan video porno di handphone tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly Senin, (18/11/19).

Kejadian kali pertama itu dilakukan kekek bejat pada Jumat sore, 26 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya di halaman rumah tersangka.

"Tersangka sedang di rumah sendirian, karena istrinya sedang berjualan sayur keliling kampung," jelasnya.

Korban yang masih di bawah umur itu nurut sama kakek Lamijan. Bahkan tidak cukup dilihatkan video porno, Lamijan yang sehari-hari sebagai petani semakin nafsu. Rok dan celana dalam yang dikenakan korban langsung dibuka oleh tersangka.

"Tersangka berusaha memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban, tetapi karena korban masih kecil sehingga kelaminnya tidak bisa masuk," kata Kapolres.

Karena semakin tegang dan kebingungan, Kakek Lamijan akhirnya mengambil sabun batang yang berada tak jauh darinya. Kakek berbadan kurus itu akhirnya mengocok alat kelaminnya dengan sabun tersebut, hingga keluar air spermanya.

Setelah melakukan aksi biadabnya, korban kemudian diminta pulang sambil diberi uang senilai Rp 5.000. Kejadian seperti itu berulang hingga lima kali di tempat dan modus yang sama.

"Tersangka kita jerat pasal 76 jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO