Massa Ormas Gabungan Geruduk Karaoke Maxi Brillian, Tolak Beroperasi Kembali

Massa Ormas Gabungan Geruduk Karaoke Maxi Brillian, Tolak Beroperasi Kembali Puluhan massa dari ormas gabungan mendatangi tempat karaoke Maxi Brillian yang kembali beroperasi, Sabtu (16/11) kemarin.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Rencana dibukanya kembali Karaoke Maxi Briliian terus mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Setelah ditolak oleh warga setempat, kini giliran Ormas Islam yang tegas menolak dibukanya kembali tempat hiburan malam tersebut.

Massa gabungan Ormas Islam bahkan sempat menggeruduk Karaoke Maxi Brillian, Sabtu (16/11/2019) malam. Mereka terdiri dari Ansor, Banser, FPI, dan Kokam Muhammadiyah.

Ketua Ansor Kota Blitar Hartono mengatakan, aksi ini dilakukan untuk mengawal permintaan warga masyarakat yang menolak dibukanya kembali karaoke Maxi Brillian. Menurutnya, dengan dibukanya kembali Maxi Brillian justru akan mendatangkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.

"Saat ini Pemkot masih mengajukan banding atas putusan PTUN. Kami minta pihak pengelola menghargai proses banding yang diajukan Pemkot Blitar. Apalagi, keberadaan karaoke ini dinilai lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat," tegas Hartono, saat dihubungi, Ahad (17/11/2019).

Kata Hartono, usai menyampaikan aspirasinya di depan Karaoke Maxi Brillian, massa yang dikawal pengamanan dari polisi dan TNI ini kemudian dipertemukan dengan pengelola Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono. Setelah mediasi, pengelola Maxi Brillian malam itu juga sepakat untuk menutup kembali usahanya.

"Kemarin malam pengelola karaoke sepakat untuk menutup kembali usahanya setelah dilakukan mediasi. Rencananya pada Senin (18/11/2019) akan ada pertemuan antara pengelola karaoke, ormas, dan Pemkot Blitar," imbuhnya.

Pembukaan kembali Maxi Brillian ini setelah gugatan pengelola karaoke Maxi Brillian terhadap penutupan usahanya oleh Pemerintah Kota Blitar dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Pemkot Blitar mencabut SK Nomor 35 dan SK Nomor 36. SK Nomor 35 itu tentang penghapusan daftar perusahaan karaoke Maxi Brillian. Sedangkan SK Nomor 36 tentang penutupan perusahaan karaoke Maxi Brillian.

Untuk diketahui, akhir tahun 2018 lalu, Satpol PP Kota Blitar menyegel tempat koraoke Maxi Brillian. Pencabutan izin dilakukan usai Polda Jatim menggerebek salah satu room karaoke Maxi Brillian karena kedapatan menggelar praktik asusila. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO