Wakil Bupati Gresik (kanan) saat menerima sertifikat WBTB dari Gubernur Khofifah. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lima tradisi dan kuliner khas Kota Pudak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan. Tradisi tersebut meliputi Rebowekasan, Pencak Macan, Malam Selawe, Pasar Bandeng, dan Kupat Keteg.
Sertifikat WBTB yang ditandatangani Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, diserahkan Gubernur Khofifah kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara penyerahan apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara, dan sertifikat WBTB di Taman Krida Budaya Kota Malang, Minggu (22/2/2026).
Alif berterima kasih atas dukungan Pemprov Jatim dalam proses penetapan tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar warisan budaya tetap hidup, dan berkembang di tengah kemajuan zaman.
“Penetapan ini juga menunjukkan betapa kaya dan beragamnya budaya, maupun kuliner khas yang ada di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Ia berharap, dunia pendidikan berperan aktif mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi tradisi kepada generasi muda.
“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur dan Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menegaskan status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlangsungan tradisi.
“Warisan budaya tak benda adalah roh dari peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” katanya.
Ia mendorong sektor kebudayaan ditempatkan sebagai bagian strategis pembangunan daerah, tidak hanya untuk pelestarian, tetapi juga pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, dan diplomasi budaya.
“Pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda agar pelestarian budaya tidak berhenti pada simbol, melainkan terus berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi,” paparnya.
Pada acara tersebut, Khofifah juga mengumumkan kenaikan signifikan tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur.
Seniman dan pelaku budaya kini menerima Rp1 juta, naik dari Rp500 ribu sebelumnya. Sementara tunjangan operasional juru pelihara meningkat dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta. (hud/mar)














