Tawarkan Jasa Esek-Esek, Mucikari Karaoke Next KTV Blitar Diringkus Polda Jatim

Tawarkan Jasa Esek-Esek, Mucikari Karaoke Next KTV Blitar Diringkus Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kiri), Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu (tengah) menunjukkan barang bukti kasus praktik prostitusi di Rumah Karaoke Next KTV Blitar.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap praktik prostitusi di Next KTV Karaoke, Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota .

Penggerebekan Tempat Hiburan Umum (RHU) Next KTV Karaoke ini karena melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan asusila atau cabul.

Berdasarkan informasi masyarakat, tempat karaoke tersebut disinyalir dipergunakan untuk mempermudah tamu melakukan esek-esek dengan Ladies Companion (LC) yang dilakukan secara langsung di dalam room karaoke ataupun bisa diajak kencan ke luar tempat.

Atas penggerebekan ini, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial IS alias Bunda (39), warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten .

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat karaoke Next KTV Kota menyediakan layanan prostitusi.

"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi. Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.

Lanjut Kombes Pol Gatot, IS alias Bunda ini menawarkan LC yang bisa memberi layanan BO (booking order) atau berhubungan intim kepada tamu karaoke, baik di dalam room karaoke maupun ke luar tempat karaoke.

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO