Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPRD Jember Diskorsing 1 Jam

Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPRD Jember Diskorsing 1 Jam Suasana Rapat Paripurna agenda penyampaian Nota Pengantar 5 Raperda oleh Bupati Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna DPRD Jember mengenai penyampaian Nota Pengantar 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Bupati Jember, diwarnai hujan interupsi wakil rakyat hingga harus diskorsing 1 jam.

Pasalnya dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan belum memegang salinan draft raperda yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief. Padahal dalam setiap rapat paripurna, biasanya draft tersebut sudah diserahkan baik hard copy ataupun dalam bentuk soft copy.

Dengan tidak diserahkannya draft tersebut, para anggota dewan mengaku kebingungan dengan raperda yang akan dibahas. "Kami ingin semua berjalan normal, kami ingin mendukung 3B (baik tujuannya, benar caranya, benar hukumnya). Masak iya, yang dibaca pak wabup kita tidak tahu (terkait Nota Pengantar 5 Raperda) nanti kalau ditanya wartawan bagaimana," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi rapat di sela skorsing, Selasa (12/11/2019).

"Umumnya draft itu sudah kita pegang sebelum dibacakan. Lah, jika hari ini tidak ada salinan draftnya, hanya disampaikan. Saya yakin tidak akan ingat apa yang disampaikan. Makanya, kita minta skors rapat ini, agar ada salinan dari draft ini untuk kita baca dan pahami," tegas legislator dari Nasdem ini.

"Apalagi yang dibaca pak wabup gak ada sampulnya itu, ini kan pelecehan terhadap dewan," sambungnya.

Sementara itu saat rapat, satu per satu anggota dewan menyampaikan interupsi. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi, bahwa terkait pembacaan nota pengantar raperda tersebut lebih bijaksana apabila ada bentuk fisiknya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO