Pasutri Asal Jombang Kompak Curi Kosmetik di Beberapa Minimarket, Sehari Bisa Hasilkan Rp 8 Juta

Pasutri Asal Jombang Kompak Curi Kosmetik di Beberapa Minimarket, Sehari Bisa Hasilkan Rp 8 Juta Tersangka Thoriq Rio Hermawan saat diinterogasi di Mapolsek Gedangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan Pasutri, Thoriq Rio Hermawan (41) dan Wiji Astuti (39), setelah tertangkap basah mencuri kosmetik di minimarket kawasan Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kini, pasangan asal Dusun Kedung RT 10 RW 01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang itu harus meringkuk di tahanan.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, penangkapan pelaku pencurian minimarket yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan. "Setelah mendapat laporan dari penjaga minimarket, anggota langsung kami kerahkan ke lokasi untuk menjemput tersangka," cetusnya, Selasa (5/11).

Modus pasutri yang indekos di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan itu, yakni keduanya berangkat dari kos menggunakan mobil rental. Setibanya di minimarket, sang istri masuk ke dalam dan mengambil kosmetik dengan cara memasukkan ke dalam tas kecil yang dibawa tersangka.

"Mereka berdua sudah merencanakan semuanya. Jadi tugas istri masuk ke dalam minimarket, kemudian jalan-jalan mengitari rak dan mengambil barang-barang kecil, mahal, dan mudah dibawa seperti kosmetik. Sedangkan suaminya menunggu di dalam mobil," terang Heri Siswoko.

Aksi pasutri tersebut, lanjut Heri, bukan yang pertama kalinya. Mereka sudah beraksi di beberapa minimarket di kawasan Sidoarjo. Bahkan, aksi mereka pernah kepergok penjaga minimarket. "Pernah kepergok tiga kali, tapi diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi yang TKP terakhir ini dilaporkan, karena sering terjadi kehilangan," ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang hasil curiannya mereka jual di pasar dan uangnya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, tersangka mengaku pernah mendapatkan hasil sebanyak Rp 8 juta sehari. "Jadi sehari itu tidak di satu TKP saja, mereka mencuri dari minimarket ke minimarket lain," katanya.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. "Yang laki-laki kami tahan di sini, sedangkan istrinya ditahan di Mapolsek Sukodono. Karena di sana tahanan khusus perempuan," pungkasnya.(cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO