Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan BB uang yang disita petugas. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE
“Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sapi yang dicuri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” jelas Kapolres Lamongan.

Dari hasil keterangan tersangka R, tindakan melawan hukum tersebut telah dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Lamongan Utara. Dan hasilnya pencurian dijual ke Pasar Hewan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Tersanga R yang merupakan otak pencurian, beberapa tahun lalu juga pernah dijeblokan ke penjara dalam kasus yang lain.
Akibat perbuatanya, R dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




