GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen PT. Smelting melakukan tindakan tegas terhadap salah satu karyawan sub kontraktor bernama Khoiron Nadori yang kedapatan mencuri slime.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan No. 317/Pid. B/2019/Grs tgl 22 Oktober 2019, Khoiron Nadori dinyatakan bersalah melakukan pencurian 1,266 kg slime milik perusahan.
BACA JUGA:
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
- Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
- Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
- Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
Terdakwa telah dihukum oleh Majelis Hakin PN Gresik yang diketuai Rina Indrajanti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, Rabu (30/10). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar selama 9 bulan.
Dalam keterangan terdakwa waktu sidang, ternyata bukan hanya dia yang melakukan pencurian tersebut. Masih ada beberapa oknum karyawan sub kontraktor PT. Smelting yang melakukan perbuatan serupa.
Salah satu manajemen PT. Smleting yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa pihak Smelting akan melakukan tindakan tegas untuk semua karyawan yang telah melakukan tindakan hukum.
"Kita tidak akan memilah-milah siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus dijalankan untuk semua karyawan yang melakukan pelanggaran hukum tanpa terkecuali," katanya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News