Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Sawah, Polsek Balongpanggang Ringkus Pencuri Motor Milik Petani

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Sawah, Polsek Balongpanggang Ringkus Pencuri Motor Milik Petani Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Balongpanggang. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Gerak cepat Polsek Balongpanggang berhasil menyelamatkan sepeda motor milik seorang petani dari tangan pencuri. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding pada Sabtu (4/4/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan cepat warga yang melihat aksi pencurian. Petugas kepolisian segera terjun ke lokasi guna mengamankan pelaku dari potensi amuk massa yang mulai geram, sekaligus menyita sejumlah barang bukti.

Insiden terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rateno (61), berangkat menuju sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Sesampainya di lokasi, korban memarkir motor di pinggir jalan sawah, namun kunci kontak motor masih menempel di kendaraan.

Satu jam berselang, saat sedang bekerja, Rateno tersentak melihat seorang pria tak dikenal sudah nangkring di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Sontak, korban berteriak "maling!" sekuat tenaga.

Teriakan tersebut memicu respons cepat warga sekitar. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Kedua pelaku sempat mencoba meloloskan diri dengan berlari ke tengah sawah, namun kepungan warga dan petugas membuat mereka tak berkutik.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Selain mengamankan unit Yamaha Jupiter Z milik korban, petugas juga menyita satu unit Honda CS One yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, menegaskan bahwa para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar AKP Wiwit Mariyanto.

Pihak kepolisian turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama bagi para petani yang sering meninggalkan kendaraan di area terbuka.

"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman," pesan Kapolsek.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau Lapor Cak Rama jika melihat aktivitas mencurigakan agar gangguan keamanan dapat segera diatasi. (hud/rev)