Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (kiri) saat memberikan keterangan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum kembali ditegaskan. Meski sempat diwarnai upaya damai antara korban dan tersangka, penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tetap berjalan tanpa kompromi.
Satreskrim Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada 1 April 2026. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap I, sekaligus bukti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, meski korban sempat mengajukan pencabutan laporan.
“Memang benar ada upaya damai, bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun, dalam perkara TPKS, hal itu tidak menghapus pidana,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban berinisial SU. Dalam perjalanannya, korban sempat menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026.
Namun, penyidik tetap melanjutkan perkara mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang TPKS yang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.
“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus penegakan hukum yang tidak bisa ditawar,” tegas Yoyok.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




