Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (kiri) saat memberikan keterangan.
Di tengah sorotan publik, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka juga menjadi perhatian. Namun, kepolisian memastikan langkah tersebut telah sesuai dengan aturan terbaru dalam KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Yoyok menjelaskan, penahanan kini mensyaratkan alasan materiil yang ketat, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga menghambat proses hukum.
“Hasil penilaian kami, tersangka tidak memenuhi satu pun syarat tersebut. Ia kooperatif, tidak mangkir, dan memberikan jaminan untuk selalu hadir,” jelasnya.
Dengan pertimbangan itu, penyidik menilai proses hukum tetap dapat berjalan efektif tanpa harus melakukan penahanan.
Polres Pamekasan pun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
“Kami tegak lurus pada aturan. Penanganan TPKS harus memberikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




