BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan sampai saat ini belum dapat membahas draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Sedangkan draf KUA PPAS sudah diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak Kamis, 17 Oktober 2019 lalu.
BACA JUGA:
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
- Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
- Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Museum Cakraningrat Belum Representatif
Molornya pembahasan KUA PPAS karena pertama, penyerahan draf KUA PPAS dari TAPD yang terlambat, di mana seharusnya tanggal 16 Oktober diserahkan, sementara TAPD baru bisa menyerahkan tanggal 17 Oktober.
Kedua, ketika diserahkan oleh TPAD, komisi-komisi DPRD belum bisa mengagendakan pembahasan draf KUA PPAS, karena mereka masih melakukan kunjungan kerja (kunker) keluar daerah, termasuk di antaranya anggota Banggar.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad, bahwa TAPD telah menyerahkan draf KUA PPAS tanggal 17 Oktober lalu. Karena diserahkan sore hari, maka pada tanggal 18 Oktober belum bisa diagendakan pembahasannya.
"Sementara pada 20-23 Oktober, sebagian anggota komisi ada kerjaan di luar (kunker) di antaranya anggota komisi banyak dari Banggar," jelasnya.