Ilustrasi
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kebocoran pajak dari rumah makan (RM) dan restoran di Kabupaten Bangkalan diduga mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Bangkalan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Musawwir, usai pembahasan KUA-PPAS 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:
- DKBP3A Bangkalan Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Progam Bunga Nol Persen untuk UMKM: Harus Tepat Sasaran
- Aksi Mahasiswa di Bangkalan Soroti Infrastruktur dan Layanan Publik
- Gelar Pembinaan Aparatur Desa, Pemkab Bangkalan Dorong Peningkatan APBDes
Menurut Musawwir, potensi pajak yang bisa diraup Pemkab Bangkalan mencapai Rp34,5 miliar per tahun. Namun, realisasi setoran pajak dari sektor RM baru sekitar Rp12 miliar per tahun.
"Di Bangkalan ada sekitar 63 rumah makan dan restoran yang berpotensi memiliki omzet kurang lebih Rp15 juta per hari. Masing-masing bisa menyumbang pajak rata-rata Rp1,5 juta per hari, maka total setoran pajaknya bisa mencapai sekitar Rp94,5 juta per hari, atau sekitar Rp34,5 miliar per tahun," jelas Musawwir kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/9/2025).
Ia menduga kebocoran pajak terjadi pada tingkat juru tagih pajak. Musawwir menyebut ada indikasi juru pajak menyelewengkan uang hasil menangih pajak. Bahkan, tak menutup kemungkinan ada permainan antara oknum juru tagih dan pemilik rumah makan.
"Diduga ada kebocoran di penagih pajak rumah makan dan restoran. Saya yakin ada masalah di situ. Penagih lama harus dievaluasi, bahkan kalau perlu diganti dengan orang-orang baru yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan moralitas yang baik," tegasnya.
Ia juga menduga ada praktik kongkalikong antara penagih dan pemilik rumah makan, sehingga retribusi pajak yang masuk tidak maksimal.
Musawwir pun memberikan tiga rekomendasi kepada Bupati Bangkalan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ismed Efendi untuk menekan kebocoran pajak.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





