GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Senin (21/10) malam.
Penetapan mantan Kepala BPPKAD Gresik sebagai tersangka ini setelah gelar perkara di kantor Kejari Gresik. Menurut Kajari Gresik, Pandu Pramukartika, penetapan Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka ini sebagai pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
- Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
- Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Andhy Hendro dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali pemanggilan. Bahkan, ia juga mangkir saat dilayangkan panggilan ke-4 kalinya.
"Kasus AHW ini pengembangan Muktar setelah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya," terang Kajari seraya menyebut bahwa hingga kini keberadaan Andhy Hendro Wijaya juga belum diketahui.
Kajari masih enggan menyebutkan peran AHW dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di BPPKAD. "Ini masih kami kembangkan," terangnya.
Menurut Kajari, penyidik sudah berusaha mencari tahu keberadaan Andhy Hendro Wijaya. Baik di ruang Sekda tempatnya bekerja, maupun di keluarganya. Namun, tak ada yang tahu keberadaan AHW.