KH Arwani: Saya Sepaham dan Menerima Fatwa MUI Terkait Rokok Haram

SURABAYA (bangsaonline)

KH Arwani Faishal memberikan klarifikasi dan keberatan terkait dengan berita di bangsaonline yang berjudul ' Tolak Fatwa yang Haramkan Rokok'.

"Saya sangat menyesalkan berita berjudul " Tolak Fatwa yang Haramkan Rokok" di bangsaonline.com yang menyebutkan, bahwa saya mengeluarkan pernyataan mengenai hukum merokok dengan mengaitkan merokok oleh , sebagaimana diterbitkan pada Selasa, 14 Oktober 2014. Berita tersebut merupakan rekayasa yang berunsur kebohongan dan fitnah yang telah menimbulkan adu domba, kebencian, perseteruan dan lainnya," tulis KH Arwani Faishal, dalam surat hak jawabnya.

"Saya bukan staf Dewan Halal . Tetapi, saya adalah Anggota Komisi Fatwa Pusat, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail , Anggota Team Kaderisai , dan Koordinator II Dewan Tahqiq (verifikasi dan investigasi/audit) Badan Halal ," kata KH Arwani. "Kapan pun saya tidak pernah kontra terhadap fatwa yang mengharamkan merokok dalam kondisi tertentu, seperti di tempat umum, oleh anak-anak, dan wanita hamil. Tetapi saya sepaham dan menerima fatwa tersebut karena selaras dengan illah al-hukm (reason of law) yaitu berbahaya bagi orang lain dan/atau diri sendiri. Saya tidak pernah pula menduga negatif fatwa tersebut, tetapi saya yakin tidak ada sedikit pun motif untuk membunuh kelangsungan petani tembakau. Hal serupa juga menjadi kesepakatan pada acara bahtsul masail oleh Lembaga Bahtsul Masail bahwa hukum merokok haram bagi orang tertentu, seperti penderita jantung, paru-paru, vertigp dan sebagainya. Dalam hal ini, tidak ada kontroversi antara dan NU," tandas KH Arwani.

Berikut Hak jawab lengkap:

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Penanggung Jawab

bangsaonline.com

Email: bangsaonline@gmail.com

Hal : Hak Jawab

As-Salamu 'Alaikum, Wr. Wb.

Semoga kita senantiasa dalam lindungan dan pertolongan Allah SWT., serta sukses dalam melaksanakan berbagai tugas mulia.

Saya sangat menyesalkan berita berjudul " Tolak Fatwa yang Haramkan Rokok" di bangsaonline.com yang menyebutkan, bahwa saya mengeluarkan pernyataan mengenai hukum merokok dengan mengaitkan merokok oleh , sebagaimana diterbitkan pada Selasa, 14 Oktober 2014. Berita tersebut merupakan rekayasa yang berunsur kebohongan dan fitnah yang telah menimbulkan adu domba, kebencian, perseteruan dan lainnya.

Sehubungan dengan berita rekaysa tersebut saya menyampaikan hak jawab, bahwa saya tidak pernah memberikan pernyataan mengenai hukum merokok dengan mengaitkan merokok oleh , kepada siapa pun pada hari/tanggal disebutkan dan kapan pun sampai sekarang, yang penyebutan beberapa hal dalam berita rekayasa tersebut menyalahi fakta, terutama:

Petama: Saya bukan staf Dewan Halal . Tetapi, saya adalah Anggota Komisi Fatwa Pusat, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail , Anggota Team Kaderisai , dan Koordinator II Dewan Tahqiq (verifikasi dan investigasi/audit) Badan Halal .

Kedua: Kapan pun saya tidak pernah kontra terhadap fatwa yang mengharamkan merokok dalam kondisi tertentu, seperti di tempat umum, oleh anak-anak, dan wanita hamil. Tetapi saya sepaham dan menerima fatwa tersebut karena selaras dengan illah al-hukm (reason of law) yaitu berbahaya bagi orang lain dan/atau diri sendiri. Saya tidak pernah pula menduga negatif fatwa tersebut, tetapi saya yakin tidak ada sedikit pun motif untuk membunuh kelangsungan petani tembakau. Hal serupa juga menjadi kesepakatan pada acara bahtsul masail oleh Lembaga Bahtsul Masail bahwa hukum merokok haram bagi orang tertentu, seperti penderita jantung, paru-paru, vertigp dan sebagainya. Dalam hal ini, tidak ada kontroversi antara dan NU.

Ketiga: Kapan pun saya tidak pernah membahas hukum merokok kecuali menguraikan tiga klasifikasi hukumnya menurut pandangan saya. Lihat antara lain tulisan saya berjudul "Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok" di www.nu.or.id, 19/01/2009. Merokok haram secara khusus bagi orang tertentu sekiranya menimbulkan mafsadah (bahaya) relatif berat, seperti bagi penderita jantung, paru-paru, vertigo dan sebagainya. Merokok makruh secara umum selama tidak berlebihan dan sekiranya hanya menimbulkan mafsadah relatif ringan. Dan merokok mubah jika dilakukan sesekali untuk suatu manfaat, seperti meningkatkan konsentrasi, dan sekiranya hanya menimbulkan mafsadah relatif ringan, tetapi kemudian mudah luntur oleh darah putih dan anti oksidan.

Keempat: Kapan pun saya tidak pernah mengatakan, Kiai-Kiai NU sepakat hukum rokok mubah. Tetapi saya sering menyampaikan, bahwa Kiai-Kiai NU menyepakati dua klasifikasi hukum di atas; haram secara khusus, dan makruh secara umum. Sedangkan hukum mubah diperselisihkan apa pun alasannya sebagaimana dalam acara bahtsul masail oleh Lembaga Bahtsul Masail , 23 Februari 2011.

Kelima: Kapan pun saya tidak pernah menyebutkan suatu hukum dengan kata "sampai kiamat", dan kalau mungkin pernah terjadi tentu dalam kontek humor. Demikian pula kalau mungkin pernah terjadi dengan kata lain, tentu harus dicermati konteknya.

Keenam: Kapan pun saya tidak pernah mengatakan, ada pembahasan rokok pada Muktamar NU ke-32 th. 2010 di Makassar. Pada Muktamar waktu itu tidak ada pembahasan masalah rokok, dan tidak pula pada Muktamar kapan pun. (Lihat buku berjudul "Ahkamul Fuqoha", Kumpulan Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes).

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya sampaikan terima kasih. Dan sebagai tambahan, saya lampirkan berita dimaksud.

Was-Salamu 'Alaikum, Wr. Wb.

Jakarta, 22 Nopember 2014

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO