Prof KH Nadirsyah Hosen, Ph.D. Foto: ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Intelektual muda NU Prof KH Nadirsyah Hosen, Ph.D - akrab dipanggil Gus Nadir - merespons pernyataan Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla soal tambang Raja Ampat yang kini mendapat sorotan dan kritik publik secara meluas. Guru besar bidang hukum yang mengajar di Monash University Austalia itu mengkritisi pernyataan Ulil yang dianggap telah menyederhanakan problematika yang kompleks.
“Pernyataan Ketua PBNU, Kiai Ulil Abshar Abdalla, bahwa penambangan adalah hal baik karena membawa maslahat, dan yang buruk hanyalah bad mining, tampaknya menyederhanakan problematika yang kompleks. Memang benar bahwa dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, setiap aktivitas yang membawa kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah) dapat dibenarkan. Namun, penambangan bukan sekadar perkara teknis antara “baik” dan “buruk”, melainkan melibatkan soal ketimpangan struktural, kerusakan ekologis, dan pelanggaran hak masyarakat lokal. Selama hal-hal ini tidak diperbaiki, yang kita saksikan adalah bad mining. Dan selama hal-hal ini masih dibiarkan, maka tidak elok menormalisasi pertambangan dengan klaim normatif-abstrak,” tulis Gus Nadirsyah di akun pribadinya di platform X (dulu Twiter).
Gus Nadir adalah Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Nahdlatul Ulama (NU) di Australia dan Selandia Baru periode 2005 hingga akhir 2023. Kader muda NU yang dikenal berwawasan luas itu kemudian menjlentrehkan pernyataan Ulil.
Menurut Gus Nadir, ada empat masalah terkait pernyataan Ulil itu. Pertama, maslahat tidak berdiri sendiri. Gus Nadir mengutip pemikiran Imam Ghazali. Menurut dia, dalam al-Mustaṣfā, al-Ghazālī menegaskan:
فَالْمَصْلَحَةُ الْمُعْتَبَرَةُ هِيَ الَّتِي لَا تُعَارِضُ نَصًّا وَلَا إِجْمَاعًا
“Maslahat yang diakui (mu‘tabarah) adalah yang tidak bertentangan dengan nash atau ijma‘.”
(al-Ghazālī, al-Mustaṣfā, 1/286)
”Maka, jika suatu tambang terbukti mencemari lingkungan, merampas tanah adat, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat, itu bukan maslahat yang mu‘tabarah, melainkan mafsadah (kerusakan). Tak semua yang menghasilkan uang dan devisa bisa otomatis disebut maslahat,” tegas Gus Nadir.
Kedua, ujar Gus Nadir, keadilan ekologis adalah syariat. Putra ulama kondang Ibrahim Hosen itu lalu mengutip ayat Al Quran. Menurut dia, Al-Qur’an memperingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS al-Aʿrāf: 56)
Menurut Gus Nadir, kerusakan ekologis akibat tambang berskala besar—baik yang berizin maupun liar—tak sekadar meninggalkan luka di permukaan tanah. Ia mencemari mata air, merusak ekosistem, dan mengusir masyarakat dari tanah warisan leluhur mereka.
“Dalam fiqh al-bī’ah (fiqh lingkungan), kehancuran semacam ini disebut fasād al-bī’ah—kerusakan lingkungan yang sistemik—dan merupakan bentuk khiyānah terhadap amanah kekhalifahan manusia di bumi yang diwasiatkan Allah,” tulis Gus Nadir.
Ketiga, tegas Gus Nadir, maslahat tak sah jika lewat kezaliman. “Pemisahan antara good mining dan bad mining terdengar menarik, tetapi gagal menjelaskan bagaimana mayoritas praktik tambang di Indonesia kerap sarat dengan pelanggaran etis, hukum, dan sosial,” kata Gus Nadir menyindir Ulil yang popular sebagai tokoh Islam Liberal di Indonesia.
“Bahkan perusahaan-perusahaan yang menyandang “izin resmi” banyak yang melanggar AMDAL, meminggirkan masyarakat adat, dan membungkam protes rakyat. Kiai Ulil tidak bisa menutup mata atas praktik semacam ini,” tegas Gus Nadir terang-terangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




