Divonis 4 Tahun Penjara, Muktar Masih Berstatus PNS Pemkab Gresik dan Terima Gaji

Divonis 4 Tahun Penjara, Muktar Masih Berstatus PNS Pemkab Gresik dan Terima Gaji M. Muktar saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Gresik usai di-OTT, bulan Januari silam.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, M. Muktar telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya dalam kasus korupsi. Meski demikian, Muktar hingga saat ini masih berstatus PNS .

Hal ini dikarenakan belum menerima putusan inkracht (tetap) dari pengadilan. "Iya, saat ini Pak Muktar mash bestatus PNS kita. Dia masih mendapatkan gaji. Namun, gajinya dipotong separuh," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/9).

"Makanya, statusnya masih tetap PNS di lingkungan . Cuma, Pak Muktar kami hentikan sementara. Nantinya kalau ada putusan tetap dan yang bersangkutan divonis bersalah, maka langsung kami hentikan," terangnya.

Namun, Nadlif mengaku belum mengetahui apakah Muktar akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 4 tahun penjara yang diterimanya dari Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami belum dapat laporan. Kami minta salinan putusan pun juga belum dapat," pungkasnya. 

Diketahui, Muktar didakwa telah melakukan korupsi dengan modus memotong insentif para pejabat dan pegawai jasa pungut pajak daerah dengan persentase variatif. Pemotongan itu diketahui mulai dilakukan sejak tahun 2014, di mana waktu itu pencetus pemotongan adalah Kepala DPPKAD yang dijabat oleh Yetty Sri Suparyati, dan dilanjutkan oleh Kepala Badan sesudahnya hingga akhir tahun 2018, di mana waktu itu terdakwa menjabat sebagai Plt Kepala BPPKAD .

Dalam dakwaan, juga diuraikan bahwa Tim Pidsus Kejari telah melakukan OTT di DPPKAD atas pemotongan jasa insentif. Total uang yang berhasil diamankan dari OTT sebesar Rp 531.623.000. Uang yang terkumpul itu hanya sebagian, jika terkumpul semua bisa mencapai Rp 1,1 miliar. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO