Persoalan Mutasi di Pemkab Sumenep Terus Meruncing, Bupati Dinilai Langgar UU ASN No 5 Tahun 2014

Persoalan Mutasi di Pemkab Sumenep Terus Meruncing, Bupati Dinilai Langgar UU ASN No 5 Tahun 2014 Herman Wahyudi, S.H.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Belum reda hiruk pikuk tentang mutasi atau rotasi di sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Tinggi Pratama (JPT) pada 25 April 2019 lalu. Hal itu terus disoal oleh berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, mutasi tersebut diduga tidak mengacu pada regulasi yang ada.

Kali ini protes itu datang dari pegiat atau aktivis masyarakat, Herman Wahyudi, S.H. Ia menuding Bupati Sumenep telah lalai dalam mendata Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di Lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sumenep. Herman menyebut ada sejumlah pejabat Kepala OPD yang telah menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun, pasca diberlakukannya UU ASN no 5 tahun 2014.

Untuk itu, Herman mempertanyakan Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjalankan amanah UU ASN no 5 Tahun 2019 dan juga PP no 11 tahun 2017 karena yang demikian akan berdampak atau berimplikasi terhadap hukum.

"Masa jabatan PPT itu dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, tentu saja PPT tidak bisa lagi melakukan kewenangannya atau dengan kata lain tidak berwenang. Dan jika yang bersangkutan melakukan keputusan atau tindakan, itu sama artinya PPT telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Herman Wahyudi saat dihubungi di kantornya, Kamis (26/9)

"Hal itu juga bisa dilihat pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B-245/KASN/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019, serta juga bisa dilihat di laman kasn.go.id. Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang demikian itu dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai kompetensi yang berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian yang berkoordinasi dengan KASN," terangnya.

Sehubungan dengan itu kata Heman, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah mengeluarkan surat dengan Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO