Polrestabes Amankan Sabu 4,7 Kg, Dikendarikan dari Jaringan Lapas

Polrestabes Amankan Sabu 4,7 Kg, Dikendarikan dari Jaringan Lapas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menunjukkan barang bukti sabu seberat 4,7 Kg.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - SN alias Nunuk (28), dan AW (37), keduanya warga Sidoarjo, diringkus anggota Unit II Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena memiliki sabu 4,7 kg.

Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan kasus ini sudah didalami Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mulai beberapa bulan lalu. "Barang buktinya sabu 4.7 kg, terbungkus dalam 20 plastik besar dan kecil,” kata Kapolrestabes, kemarin (17/9).

“Penangkapan dilaksanakan oleh anggota di ekspedisi PT Pantra (Panca Kobra Sakti) di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, kemudian dikembangkan anggota ke Jl KH Ahmad Khosim, Buduran Sidoarjo, dan ditemukan tersangka SN dan AW,” terangnya

Menurut Sandi, kedua tersangka tidak menyebutkan keterkaitan dalam jaringan internasional atau dalam negeri. Sementara ini, mereka hanya mengaku mempunyai hubungan cukup erat dengan tersangka lain yang sudah ditangkap. Dan, memang tersangka berperan ganda sebagai pengepul dan kurir dari jaringan lapas.

"Untuk jaringan maupun bukan masih dalam pendalaman. Yang jelas pelaku mempunyai kerja sama yang cukup erat dengan pelaku yang sudah masuk dalam sel, dan ini berperan ganda. Dia bisa menjadi pengepul, dia juga bisa menjadi kurir untuk menjalankan perintah perintah dari dalam sel. Oleh karena itu, kita akan mengecek lebih lanjut, Mau kita dalami masuk dalam jaringan internasional maupun di dalam negeri," imbuhnya 

“Tersangka SN sudah 3 kali menerima perintah dari BR (DPO) selama Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kg sabu, kedua sebanyak 3 kg sabu dan 20.000 extacy, dan ketiga sebanyak 4,7 kg sabu. Untuk dua kali penerimaan, SN mendapatkan upah Rp 17,5 juta. Untuk yang ketiga tersangka belum mendapatkan upah,“ pungkasnya. (ana/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO