Ilustrasi. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam, Triple X, Ruko Kedung Doro, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin Ipda Kusmono selaku Kasubnit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang DJ bernama Moniga Idoma atau dikenal dengan nama panggung DJ Moniq. Ia ditangkap bersama asistennya dan seorang teman yang diketahui bernama Angelina.
Penangkapan dilakukan tepat di depan lokasi hiburan malam tersebut. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku digiring ke sebuah kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
BANGSAONLINE.com mencoba mengonfirmasi kepada Kasubnit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait penangkapan DJ Moniq, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket narkotika.
“Setelah diamankan di TKP awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti tambahan,” kata salah satu sumber kepolisian yang enggan disebut namanya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami peran masing-masing, asal-usul barang haram dimaksud, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita. Hingga kini, ketiga orang masih berstatus terperiksa.
Pihak kepolisian menegaskan bakal menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk yang beroperasi di lingkungan hiburan malam. (rus)






