PK MA Putuskan Mbak Tutut Pemilik TPI, HT Terus Melawan

PK MA Putuskan Mbak Tutut Pemilik TPI, HT Terus Melawan Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo. foto: istimewa/inilah.com

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, diakui atau tidak, putusan kasasi MA ini sudah berlaku. Sebab sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam data perijinan penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika pemegang saham dan Direksi PT CTPI sudah kembali atas nama Mbak Tutut dan Dandi Rukmana.

"Silahkan saja dicek di dua kementerian tersebut," ujarnya.

Untuk itu Dedy mengimbau semua pihak menghormati putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Baik putusan kasasi MA atau putusan penolakan PK oleh MA sudah final dan mengikat (final and binding) terhadap siapa pun. Saya menghimbau pejabat, akademisi atau politisi tidak mudah mengeluarkan opini sebelum mendalami permasalahan yang sesungguhnya. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan opini secara keliru," tutupnya.

Kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut. Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut.

Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai di MA. Putusan MA No. 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta nomor 114 tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut.

Tidak puas dengan putusan MA, pihak Hary Tanoesoedibjo ajukan PK dan BANI sekaligus untuk materi yang berbeda. Tanggal 29 Oktober 2014 MA memutuskan menolak PK yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.

Sumber: Rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO