PK MA Putuskan Mbak Tutut Pemilik TPI, HT Terus Melawan

Dedy mengingatkan, Siti Hardijanti Rukmana juga dirugikan karena pemblokiran secara curang dalan sistem administrasi badan hukum.

"Perkara ini juga melibatkan PT Sarana Rekatama Dinamika yang melibatkan Yohannes Waworuntu terkait pemblokiran secara curang sistem administrasi badan hukum atau Sisminbakum yang sangat merugikan Mbak Tutut Cs. Sehingga jelas merupakan kewenangan Peradilan Negeri hingga MA, bukan kewenangan BANI," tegasnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, diakui atau tidak, putusan kasasi MA ini sudah berlaku. Sebab sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam data perijinan penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika pemegang saham dan Direksi PT CTPI sudah kembali atas nama Mbak Tutut dan Dandi Rukmana.

"Silahkan saja dicek di dua kementerian tersebut," ujarnya.